Breaking News

Babak Baru Kasus PT HWR: Ketua Kadin Manado Dicecar 13 Pertanyaan, Sang Ibunda Resmi Jadi Tersangka

Jemmy Asiku usai Diperiksa Penyidik Kejati Sulut. (dok.istimewa)
Jemmy Asiku usai Diperiksa Penyidik Kejati Sulut. (dok.istimewa)
Bagikan
Lihat Tersimpan

Manado, KARLOTA.ID – kandal dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) terus bergulir dan memasuki babak baru yang semakin menyita perhatian publik. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Manado, Jemmy Asiku (JA), kembali harus berhadapan dengan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) pada Kamis (17/9/2026).

Dalam pemeriksaan yang rampung pada Kamis sore tersebut, Jemmy mengaku harus menjawab belasan cecaran penyidik. “Kurang lebih ada 13 pertanyaan,” ujar Jemmy kepada awak media.

Kehadirannya kali ini merupakan pemanggilan keempat yang harus ia jalani terkait pusaran kasus PT HWR. Ia pun berharap proses hukum ini bisa berjalan cepat dan transparan. “Mudah-mudahan pemeriksaan ini segera tuntas sehingga hasilnya bisa diketahui publik,” tambahnya.

Selain memberikan keterangan terkait kasus tambang, Jemmy juga menepis keras spekulasi miring terkait penyitaan uang tunai sebesar Rp 15 miliar dari kamarnya beberapa waktu lalu. Ia menegaskan bahwa dana fantastis tersebut bukanlah uang panas hasil korupsi, melainkan murni dari perputaran usahanya yang sah.

“Uang itu merupakan hasil dari usaha saya. Saya telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung kepada Kejaksaan untuk menjelaskan asal-usul uang tersebut,” tegasnya.

Jemmy sangat berharap kasus ini lekas menemui titik terang agar uang belasan miliar miliknya bisa segera dikembalikan.

Pasalnya, penahanan dana tersebut berdampak fatal pada operasional perusahaannya, terutama untuk membayar gaji para karyawan.

Ia bahkan membeberkan bahwa kemitraan usahanya dengan Telkomsel yang telah terjalin kuat sejak 2006 kini berada di ujung tanduk.

“Perusahaan telah menerima peringatan pertama dan kedua dari Telkomsel. Kalau ada peringatan ketiga, berarti kami diputus hubungan kerja samanya,” beber Jemmy.

Klarifikasi Kejati dan Status Tersangka Sang Ibunda

Di sisi lain, sempat beredar isu bahwa sosok berinisial JA mangkir dari tiga panggilan pemeriksaan sebelumnya. Namun, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Irvan Bilaleya, langsung meluruskan rumor tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak yang mangkir bukanlah Jemmy, melainkan Ci Gin.

“Ci Gin bukan JA,” tukas Irvan singkat memberikan klarifikasi.

Fakta mengejutkan pun terungkap. Ci Gin, yang memiliki nama asli Elisabet Laluyan, tak lain adalah ibu kandung dari Jemmy Asiku yang kediamannya juga sempat digeledah oleh tim penyidik.

Kejati Sulut kini telah resmi menetapkan Ci Gin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT HWR.

Plt Kajati Sulut, Ferry Tas, membenarkan bahwa penetapan tersangka terhadap Ci Gin telah dilakukan pada Selasa (15/9/2026) malam.

Langkah tegas ini diambil sebagai hasil pengembangan penyidikan atas aktivitas pertambangan ilegal di area konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT HWR.

“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah,” kata Ferry kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).

Lebih lanjut, Ferry menjelaskan bahwa duduk perkara yang menjerat ibunda Ketua Kadin Manado tersebut berkaitan dengan klaim lahan sepihak.

“Ia (Ci Gin) diduga melakukan aktivitas pertambangan di sebidang tanah seluas kurang lebih 5 hektare yang berada dalam area konsesi IUP PT HWR yang diklaim sebagai miliknya,” pungkasnya.

Penulis

admin karlota

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *