Jakarta, KARLOTA.ID – Perjuangan panjang kalangan pekerja di Sulawesi Utara (Sulut) kini memasuki babak baru. Aspirasi yang sebelumnya disuarakan lewat peluh dan orasi di daerah kini telah menembus gerbang parlemen nasional, membawa harapan baru bagi perbaikan nasib kaum buruh.
Pada Kamis (17/9/2026), pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara secara resmi meneruskan tuntutan dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KB-PBI) ke meja Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI di Jakarta.
Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut nyata dari komitmen DPRD Sulut usai menerima rentetan aksi unjuk rasa dan menggelar dialog intensif bersama KB-PBI di Gedung DPRD Sulut beberapa waktu lalu.
Di Senayan, delegasi DPRD Sulut tidak datang dengan tangan kosong. Mereka membawa setumpuk “pekerjaan rumah” krusial terkait nasib pekerja untuk dijadikan bahan perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan.
Ada tiga pilar utama dari aspirasi buruh Sulut yang kini tengah diperjuangkan di tingkat nasional :
1. Kepastian Kerja dan Kesejahteraan
Isu klasik yang terus menghantui pekerja seperti sistem kerja outsourcing (alih daya) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi sorotan utama. Buruh menuntut adanya kepastian status kerja yang lebih adil. Selain itu, hak untuk mendapatkan upah yang layak dan perlindungan khusus bagi pekerja rentan menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar dalam RUU tersebut.
2. Keselamatan Kerja dan Kebebasan Berserikat
Kesejahteraan tidak hanya soal angka di slip gaji, tetapi juga memastikan pekerja bisa pulang ke rumah dengan selamat. Oleh karena itu, jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) didorong agar lebih diperketat demi menciptakan lingkungan kerja yang aman. Di samping itu, negara diminta menjamin penuh kebebasan pekerja dalam berserikat tanpa adanya ancaman atau intimidasi dari pihak mana pun.
3. Ketegasan Penegakan Hukum
Aturan yang baik akan sia-sia tanpa eksekusi yang tegas. DPRD Sulut secara khusus menyoroti lemahnya sanksi bagi pelanggar aturan ketenagakerjaan. Mereka mendesak adanya penguatan penegakan hukum terhadap perusahaan atau oknum yang terbukti merampas hak-hak buruh.
Penyampaian aspirasi ini menjadi angin segar bagi ekosistem ketenagakerjaan, khususnya di Sulawesi Utara.
Dengan eskalasi isu dari tingkat provinsi ke nasional, suara dan keresahan para pekerja diharapkan tidak lagi sekadar menjadi catatan rapat, melainkan benar-benar diakomodasi dan diwujudkan dalam kebijakan perlindungan ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan bagi seluruh buruh di Indonesia.





Tinggalkan Balasan