Manado, KARLOTA.ID – Satuan Reserse Kriminal Polresta Manado menindaklanjuti pengaduan seorang petugas sekuriti terkait dugaan tindakan membahayakan yang terjadi di kawasan Megamas, Kota Manado.
Di tengah penanganan perkara tersebut, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto, S.I.K., M.H., memberikan klarifikasi mengenai informasi identitas pria berinisial WW.
Kompol Elwin secara tegas membantah kabar yang menyebut WW merupakan adik Kapolda Sulut.
“Yang bersangkutan bukan adiknya Kapolda,” ujar Kompol Elwin saat dikonfirmasi, Minggu (12/10/2026).
Terkait perkembangan perkara, WW disebut telah mendatangi pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi mengenai insiden yang terjadi pada dini hari. Tim URC Ditreskrimum Polda Sulut, Ipda Andros Hinur, menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan setelah petugas mengidentifikasi WW dan melakukan pendekatan.
Dalam pemeriksaan awal, WW dikabarkan mengakui kesalahannya serta menyampaikan permintaan maaf. Namun, hal itu tidak menghentikan proses penanganan perkara karena petugas sekuriti yang menjadi korban telah menyampaikan pengaduan kepada kepolisian.
Berdasarkan informasi awal, kejadian bermula sekitar pukul 02.30 WITA, saat kendaraan yang dikemudikan WW diduga menabrak kerucut lalu lintas dan rambu larangan di kawasan Megamas. Petugas sekuriti berinisial Risky kemudian menegur pengemudi tersebut.
Situasi selanjutnya dilaporkan memanas. Menurut keterangan korban, pengemudi diduga mengarahkan kendaraannya ke arahnya sehingga ia merasa terancam dan berupaya menyelamatkan diri dengan meminta bantuan rekan sesama sekuriti.
Untuk memperjelas kejadian, Sat Reskrim Polresta Manado berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Sulut. Penyidik masih perlu mendalami keterangan pihak-pihak terkait, memeriksa saksi, serta menelusuri bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Polresta Manado mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Penanganan perkara ini dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, serta kepastian hukum bagi seluruh pihak.






Tinggalkan Balasan