Bitung, KARLOTA.ID – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Bitung menangkap seorang pria berinisial FB (23) yang diduga nekat mencuri satu unit mobil Daihatsu Ayla putih bernomor polisi DB 1504 FC di Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung. Pelaku diringkus tanpa perlawanan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Pengungkapan kasus pencurian tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Mako Polres Bitung pada Sabtu (19/9/2026). Kegiatan itu dipimpin oleh Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama dan Kasi Humas AKP Abdul Natip Anggai.
Kasus ini bermula pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 23.45 WITA. Saat itu, mobil milik korban bernama Mardiana terparkir di samping rumahnya. Pelaku yang melintas di sekitar lokasi awalnya berniat jahat setelah melihat kendaraan tersebut terparkir.
Pelaku kemudian membongkar paksa pintu dapur rumah korban menggunakan sebuah obeng dua mata. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku mengambil kunci mobil yang terletak di atas meja dapur dan membawa kabur kendaraan tersebut sekitar pukul 02.30 WITA ke kawasan Kompleks Singgasana Perum Bimoli.
Berbekal laporan korban, Tim URC Polres Bitung langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 11.30 WITA, pelaku berhasil ditangkap di tempat kosnya.
Dari hasil interogasi, pelaku kooperatif dan menunjukkan lokasi penyimpanan mobil curian. Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Ayla, satu buah obeng sepanjang 18 sentimeter, dan satu buah kunci mobil.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud nyata respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat guna memberikan rasa aman.
“Kami hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami respons dan tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Arie.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan/atau huruf f KUHPidana, subsidair Pasal 476 KUHPidana, dengan proses hukum yang berjalan secara profesional dan transparan.






Tinggalkan Balasan